Setiap orang di
dunia memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity
Number. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor
identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam
Kartu Keluarga dan KTP.
(NIK)
Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor yang
unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan Negara kepada
penduduk. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai
penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang
tersebut meninggal dunia.
Untuk
mengetahui/mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk
Kependudukannya (NIK). NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
NIK
terdiri dari 16 digit angka, misalnya (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan
sebagai berikut :
AB
|
2
digit awal
|
Kode
Provinsi
|
CD
|
2
digit kedua
|
Kode
Kabupaten / Kotamadya
|
EF
|
2
digit ketiga
|
Kode
Kecamatan
|
DD
|
2
digit keempat
|
Tanggal
Lahir
|
MM
|
2
digit kelima
|
Bulan
Lahir
|
YY
|
2
digit keenam
|
Tahun
Lahir
|
9999
|
4
digit terakhir
|
Nomor
Register Kependudukan
|
Penjelasan:
Dari
tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat
di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan, dengan perincian sebagai berikut:
2 digit merupakan kode provinsi, 2 digit merupakan kode kota/kabupaten,
dan 2 digit merupakan kode kecamatan.
- 6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik
e-KTP tersebut, dengan format sebagai berikut: 2 digit menunjukkan tanggal
lahir, 2 digit menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit menunjukkan tahun
kelahiran.
- 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi
kependudukan, di mana nomor urut registrasi ini sesuai dengan urutan
tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai
dari 0001.
Catatan:
Khusus untuk jenis kelamin perempuan/wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan
angka 40. Berikut contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:
- 1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, yang lahir
tanggal 13
- 9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, yang lahir
tanggal 13
Contoh
NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut:
- 13 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Sumatra Barat
- 71 menunjukkan kode kabupaten/kota : Kota Padang
- 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Padang Selatan
- 17 menunjukkan kode tanggal lahir : lahir tanggal 11,
(bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga
17 + 40 menjadi 57)
- 09 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 09/ bulan
September
- 86 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1986
- 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh
menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5
dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama
dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra
Barat yang membuat KTP.
Penduduk
dapat mengecek status e-KTPnya dengan cara mengirimkan SMS, misalnya penduduk
Kota Depok untuk mengecek status e-KTPnya cukup mengirimkan SMS, dengan format:
NIK#nomor NIK, kemudian tinggal kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil,
yaitu ke nomor 082111014433. Kemudian penduduk Kota Depok akan mendapatkan
balasan SMS informasi kependudukan sebagai berikut :
- Tidak Ada Status = Artinya biodata yang Anda miliki
sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil namun tidak menjalankan
perekaman data KTP Elektronik.
- Terima kasih Telah Merekam e-KTP = Artinya Anda sudah
melakukan perekaman data e-KTP.
- Data Teridentifikasi Ganda= Artinya biodata yang Anda
miliki telah terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan
yang berbeda.
- Siap Cetak = Artinya Data Hasil perekaman e-KTP akan
dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
- Sudah dicetak = Artinya e-KTP Anda sudah diprint.
Untuk
penduduk Kota Depok, supaya lebih jelas dalam cara cek status e-KTP online,
maka sebaiknya Anda perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai
berikut:
- Terdaftar sebagai penduduk kota Depok dan memiliki
E-KTP.
- Catat NIK yang berada pada e-KTP Anda
- Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK.
Misalnya: NIK#3276061312660003 lalu kirim ke 0821-1101-4433
- Maka Anda akan memperoleh balasan dengan format No. NIK
No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.
Selain
Kota Depok yang sudah diinformasikan seperti di atas, masih banyak lagi kota di
seluruh Indonesia yang memberikan informasi bagaimana cara mengecek status
e-KTP online, seperti di Jakarta, Batam, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya.
Anda tinggal mencari informasinya melalui internet, mengenai cara dan nomor
layanan yang dapat dihubungi.
Tetap Ada Hal yang Mesti Diperhatikan
Namun
dibalik kemudahannya, tetap ada hal yang harus diperhatikan bagi Anda yang
ingin melakukan pengecekan, bahwa pemerintah tidak menyediakan aplikasi khusus
untuk mengakses e-KTP secara online. Cek e-KTP online cukup mudah untuk diakses
masyarakat secara langsung, namun tetap harus melalui situs instansi yang
berwenang, yaitu website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten.
Mungkin dikarenakan pemerintah menganggap bahwa semua dokumen data diri
masyarakatnya sangatlah penting untuk dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar