Senin, 17 Oktober 2016

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. 


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK 

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.

•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line 
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di : http://skckonline.polri.go.id/


Biaya Pembuatan SKCK 
Dasar :
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Catatan :
Jangan lupa legalisir, sejumlah yang diperlukan untuk melamar (paling tidak 10 buah untuk melamar ke 10 instansi).

Contoh pengalaman :

Membuat SKCK di Bekasi

Oke, saya mulai dengan pertanyaan, kamu mau melamar perusahaan swasta/BUMN atau CPNS?
Perusahaan swasta/BUMN : pengurusan bisa dilakukan di kantor Polsek masing-masing wilayah. Polsek itu biasanya lebih deket, namanya juga Polisi Sektor. Tapi kalau kamu mau sekalian mengurus SKCK di Polres ya boleh aja.
CPNS : pengurusan dilakukan di kantor Polres masing-masing wilayah sesuai domisili. Kalau saya, jelas di Polres Bekasi.
Syarat-syarat pembuatan SKCK :
1. Surat pengantar dari kecamatan setempat
2. Fotokopi KTP, satu lembar
3. Pas foto  4×6 empat lembar, 3×4 satu lembar, 2×3 satu lembar. Warna semua ya.
Di spanduk tulisannya pas foto background biru, cuma kemarin saya pakai yang foto background merah baik-baik saja tuh.
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
5. Mengisi formulir daftar SKCK di kantor Polsek/Polres. Formulir ini harus diisi di tempat, tidak boleh dibawa pulang
6. Duit. #ngookk
Oke, kita bahas detailnya ya.
Surat pengantar dari kecamatan setempat gimana cara dapetinnya?
Minta surat pengantar dari RT, RW, kelurahan dan baru terakhir ke kecamatan.
Siapin fotokopi KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan pas foto warna 3×4 buat ditempel di surat pengantarnya.
Saya kali ini langsung nerabas ke kelurahan alias pake calo (ups!), kepepet waktu soalnya, kena charge Rp 30rb. Sampai di kecamatan, kena biaya lagi Rp 10rb. Jadi total, saya habiskan Rp 40rb untuk membuat Surat Pengantar SKCK (saja).*tepuktangan*
Oh iya, kalau mau bikin SKCK untuk melamar pekerjaan swasta dengan melamar CPNS itu surat pengantar dari kelurahannya itu berbeda. Jadi, bilang spesifik sama orang kelurahannya untuk “melamar pekerjaan sebagai CPNS” ya, kalau tidak nanti ditulis “melamar pekerjaan” saja, cuma bisa dipakai sebagai pengantar ke Polsek kata orang kelurahannya. Gitu.
Nanti peruntukkannya untuk apa, mau ke Polsek atau ke Polres, kan bisa diatur. Saya sih menyarankan untuk sekalian saja bikin SKCK di Polres, bisa dipakai untuk CPNS, juga bisa dipakai untuk melamar di swasta. Siapa tahu nanti kamu iseng ngelamar jadi CPNS, kan SKCK udah ada. Hehe.
Kebetulan saya hari Rabu ke kecamatannya, jadi menunggu pegawai-pegawai apel pagi dulu. Kecamatan apel pagi di hari Rabu. Baru tau. Saya datang jam 8 pagi, menunggu setengah jam pegawai selesai apel, lalu dokumen selesai jam 9 pagi. Termasuk lama menurut saya, karena cuma minta cap dan tanda tangan camat saja, dan pengunjung yang mengurus surat pengantar baru saya saja. Dimana-mana udah biasa dilama-lamain gini, kan? Sabar aja ya :’)
Oke, setelah surat pengantar kelar, saya langsung meluncur ke Polsek setempat, saya di Polsek Pondok Gede. Sebut ‘merk’ aja sekalian ya, hehe.
Sudah jam 9 lewat, kesiangan nih, pikir saya. Nyampe Polsek, jeng jeng jeng! Mereka baru mau mulai apel pagi, APAAAA?!!?!
Apel pagi selesai  jam 10, padahal loket SKCK jelas-jelas tertulis kalau menerima pendaftaran jam 9.30 pagi. Setengah jam sih, iya menunggu sebentar, demi masa depan, iya berkorban sedikit, cuma masalahnya adalah saya engga punya waktu untuk disia-siakan. Kan mau lanjut mengurus dokumen yang lain di tempat lain, kalau engga keburu gimana pak polisi?!?!?!
Fyi, ini jadwal pembuatan SKCK Polsek Pondok Gede :
Senin-Jumat pukul 09.30-15.00 WIB. Istirahat, Senin-Kamis pukul 12.00-13.00, khusus Jumat pukul 11.30-13.00. Minggu dan hari libur nasional tutup.
Batas penerimaan berkas pengajuan SKCK sampai pukul 14.00 WIB.
Setelah loket dibuka, kamu langsung masukkan persyaratan nomor 1-4 di atas, fotonya yang 4×6 di loket ini, isi formulir (syarat) nomor 5, dan bayar Rp 15rb. Formulir pendaftaran SKCK selesai diisi, lalu menunggu untuk sidik jari. Kejutan lainnya, orang bagian sidik jarinya belum datang. Nunggu lagi. Haha.
Di tempat sidik jari ini, kita bayar (lagi) Rp 20rb. Dan dicemonginlah semua jari tangan kita, sepuluh-sepuluhnya… Udah gitu suruh cuci tangan dan isi kartu formulir lagi, lalu dikembalikan ke petugas sidik jari.
Totalnya, saya menghabiskan waktu setengah jam (sejak loket buka) dan SKCK tidak bisa jadi hari itu juga. Kejutan!! Kejutan!!
Keesokan harinya baru bisa diambil mulai jam 10 pagi, dan untungnya bisa diwakilkan dengan membawa fotokopi KTP. Kalau disuruh ngambil lagi sendiri, sesuatu banget kan.. T.T
Oh iya, setelah SKCK diambil, jangan lupa difotokopi beberapa lembar dulu untuk minta legalisir. Minta legalisir juga kasih uang lagi, seikhlasnya, kata petugasnya.
Jadi total pengurusan SKCK di Polsek ini sekalian legalisir, saya telah menghabiskan uang Rp 15rb + Rp 20rb + Rp..(seikhlasnya) = Rp 35rb + seikhlasnya.
Ditambah biaya mengurus surat pegantar kelurahan-kecamatan Rp 40rb.
Jadi kira-kira perlu uang Rp 100rb hingga SKCK selesai.
Ya ampun, ini duit buat apaan sih? Pemerintah engga kasih subsidi atau gimana sih? Saya kan bayar pajak. Hati agak gimana gitu, cuma saya bisa apa..hikss L
Akhir kata, saran dari saya bagi kamu yang mau mengurus SKCK :
– Urus SKCK sekalian di Polres. SKCK bisa dipakai untuk CPNS ataupun swasta.
– Datang pagi. Biar ‘agak’ cepet antriannya.
– Kalau bisa memilih, jangan pilih datang di hari Rabu, soalnya ada apel pagi dulu. Di kecamatan, kelurahan juga gitu.
– Banyak-banyak istighfar. Jangan berprasangka buruk, doain pak polisi, pak camat, pak lurah masuk surga.
Gitu aja dari saya, postingan kali ini semoga bermanfaat ya!

Sumber :
https://www.polri.go.id/layanan-skck.php
https://numberthreeme.wordpress.com/2013/03/21/membuat-skck-di-bekasi/

Polresta Bekasi Kota

Jl. Pramuka No. 79, Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17141


Tidak ada komentar:

Posting Komentar